TES SKD CPNS 2 SEPTEMBER 2021! Berikut 6 Syarat Wajib Bagi Peserta Agar Bisa Mengikuti Ujian

- 24 Agustus 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi CPNS 2021. Simak syarat-syarat bagi peserta agar diperbolehkan mengikuti tes SKD CPNS 2021.
Ilustrasi CPNS 2021. Simak syarat-syarat bagi peserta agar diperbolehkan mengikuti tes SKD CPNS 2021. /PRFM/Tommy Riyadi

CERDIKINDONESIA - Melalui surat edarannya, BKN menyatakan bahwa tes SKD CPNS 2021 dilaksanakan pada 2 September 2021.

Selain itu, BKN juga merilis syarat-syarat yang wajib dipenuhi peserta untuk mengikuti tes SKD CPNS 2021.

Apa saja syaratnya itu? Apakah harus test PCR dulu? berikut penjelasannya.

Baca Juga: SIMAK! Prosedur Tes SKD CPNS 2021 Bagi yang Sedang Isolasi Mandiri, Begini Caranya

Sebelumnya, pengumuman jadwal tes SKD CPNS 2021 ini dituangkan dalam surat edaran bernomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021.

Tentang Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

Tertanggal 23 Agustus 2021 yang ditandatangani Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen.

BKN mengatakan bahwa syarat utama peserta tes SKD CPNS 2021 adalah melakukan Test Swab dalam kurun waktu 24 jam.

Atau melakukan vaksinasi dosis pertama khusus lokasi tes yang berada di Jawa, Bali, dan Madura.

Baca Juga: TENANG! Peserta Positif Covid-19 Bisa Mengikuti Tes SKD CPNS 2021, Simak Prosedurnya di Sini

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x