4. Data kemudian diserahkan ke Ditjen PHI dan Jamsos.
Data yang lolos pengecekan/data lengkap akan diteruskan ke KPA.
Dan data yang tidak lolos/tidak lengkap akan dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan perbaikan.
5. Data yang lolos/lengkap dan telah diserahkan ke KPA akan ditetapkan sebagai penerima BSU.
Kemudian menyerahkan data tersebut ke KPPN untuk dilakukan proses transfer
Baca Juga: BANSOS PKH TAHAP 4 Cair Oktober! Berikut 7 Kriteria Warga Miskin, Syarat, dan Cara Daftarnya
Berikut tata cara cek nama anda di laman bsu.kemnaker.go.id.
Untuk mengetahui pekerja berhak atas bantuan BSU Gaji Rp1 juta atau tidak, yakni:
1. Buka situs bsu.kemnaker.go.id