"Agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif, dan efisien,” tambahnya.
"Penyaluran tahun ini diharapkan berjalan lancar dan tepat sasaran," ucapnya.
"Lalu dapat membantu pekerja/buruh yang berkurang pendapatannya serta mampu mendorong pertumbuhan,” pungkasnya.
Dana BLT Subsidi Gaji (BSU) tahun 2021 ini bersumber dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker T.A 2021.
Sebagai tambahan informasi, berikut mekanisme penyaluran BSU Gaji Rp1 juta, yakni:
1. Kemnaker meminta data calon penerima BSU ke BPJS Ketenagakerjaan
2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi data dan pengelompokan rekening sebelum diserahkan ke Kemnaker
3. Setelah diserahkan, Kemnaker melalui Barenbang melakukan check and screening (kesesuaian data, kelengkapan format data, duplikasi data).
Serta pemadanan data (penerima Kartu Prakerja, BPUM, atau Bansos PKH)