Baca Juga: PENGEN BANSOS PKH? Nama Anda Harus Tercantum di cekbansos.kemensos.go.id, Begini Cara Daftarnya
4. Data kemudian diserahkan ke Ditjen PHI dan Jamsos.
Data yang lolos pengecekan/data lengkap akan diteruskan ke KPA.
Dan data yang tidak lolos/tidak lengkap akan dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan perbaikan.
5. Data yang lolos/lengkap dan telah diserahkan ke KPA akan ditetapkan sebagai penerima BSU.
Kemudian menyerahkan data tersebut ke KPPN untuk dilakukan proses transfer
Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Bulan Agustus! Berikut Syarat dan Cara Daftar bagi Para Pelaku Usaha Mikro
Berikut tata cara cek nama anda di laman bsu.kemnaker.go.id.
Untuk mengetahui pekerja berhak atas bantuan BSU Gaji Rp1 juta atau tidak, yakni:
1. Buka situs bsu.kemnaker.go.id