TES SKD CPNS 2 SEPTEMBER 2021! Berikut 6 Syarat Wajib Bagi Peserta Agar Bisa Mengikuti Ujian

- 24 Agustus 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi CPNS 2021. Simak syarat-syarat bagi peserta agar diperbolehkan mengikuti tes SKD CPNS 2021.
Ilustrasi CPNS 2021. Simak syarat-syarat bagi peserta agar diperbolehkan mengikuti tes SKD CPNS 2021. /PRFM/Tommy Riyadi

CERDIKINDONESIA - Melalui surat edarannya, BKN menyatakan bahwa tes SKD CPNS 2021 dilaksanakan pada 2 September 2021.

Selain itu, BKN juga merilis syarat-syarat yang wajib dipenuhi peserta untuk mengikuti tes SKD CPNS 2021.

Apa saja syaratnya itu? Apakah harus test PCR dulu? berikut penjelasannya.

Baca Juga: SIMAK! Prosedur Tes SKD CPNS 2021 Bagi yang Sedang Isolasi Mandiri, Begini Caranya

Sebelumnya, pengumuman jadwal tes SKD CPNS 2021 ini dituangkan dalam surat edaran bernomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021.

Tentang Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

Tertanggal 23 Agustus 2021 yang ditandatangani Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen.

BKN mengatakan bahwa syarat utama peserta tes SKD CPNS 2021 adalah melakukan Test Swab dalam kurun waktu 24 jam.

Atau melakukan vaksinasi dosis pertama khusus lokasi tes yang berada di Jawa, Bali, dan Madura.

Baca Juga: TENANG! Peserta Positif Covid-19 Bisa Mengikuti Tes SKD CPNS 2021, Simak Prosedurnya di Sini

Selain itu, BKN juga menyampaikan syarat mengikuti ujian SKD sesuai dengan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi peserta tes SKD CPNS 2021.

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test Antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam.

Dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN 2021

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter

Baca Juga: KARYAWAN Pemilik Rekening BCA? Begini Cara Mudah Dapat Bantuan Subsidi Gaji BSU Rp1 Juta

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN 2021.

6. Khusus bagi peserta seleksi CASN 2021 di Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin dosis pertama.

Lalu, terdapat prosedur bagi peserta SKD yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Baik yang sedang menjalani isolasi, tidak isolasi, atau sudah isolasi mandiri.

Berikut prosedur bagi peserta SKD CPNS 2021 yang sedang menjalani isolasi mandiri.

Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Bulan Agustus! Berikut Syarat dan Cara Daftar bagi Para Pelaku Usaha Mikro

1. Membuat laporan tersebut kepada instansi terkait

2. Instansi terkait bersurat kepada kepala BKN disertai bukti rekomendasi dokter.

Dan atau hasil swab test PCR serta keterangan menjalani isolasi mandiri dari pejabat yang berwenang

3. Panitia Seleksi instansi memuat permohonan agar peserta bisa dijadwalkan tes SKD diakhir seleksi.

Tes dilakukan di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat

4. BKN akan mengatur kembali jadwal peserta tes SKD CPNS 2021

Baca Juga: BANSOS PKH TAHAP 4 Cair Oktober! Berikut 7 Kriteria Warga Miskin, Syarat, dan Cara Daftarnya

Berikut prosedur bagi peserta SKD CPNS 2021 yang tidak atau sudah menjalani isolasi mandiri.

1. Wajib melaporkan hal tersebut ke Panitia Instansi

2. Panitia Instansi melaporkan kepada Tim CAT BKN

3. Panitia Seleksi membuat Berita Acara perihal peserta terkonfirmasi positif Covid-19

4. Peserta dapat mengikuti tes SKD CPNS 2021 sesuai jadwal yang ditetapkan

***

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x