CERDIKINDONESIA - Pademi Covid-19 memberikan dampak buruk terhadap perekonomian masyarakat, diantaranya adalah karyawan.
Oleh karenanya untuk meringankan beban, Pemerintah akan menyalurkan BSU Gaji untuk Karyawan.
Pemerintah mengimbau agar para penerima manfaat untuk segera melakukan pengecekan kepada bank terkait dan lakukan pencairan.
Fakta terkini tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para karyawan di tahun 2021. Anggoro Eko Cahyo Direktur Utama BP Jamsostek mengungkapkan jika hal ini akan dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Klik Kemnaker.go.id Berikut Cara Mengetahui Terdaftar Sebagai Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Segera Cair! Simak 5 Syarat Terbaru Dari Kemnaker Untuk Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan
Anggoro menharapkan jika sasaran karyawan para penerima BSU tepat sasaran bagi karyawan yang hanya mendapatkan hak diawah Rp3,5 juta.
Sebelumnya BSU tahap 1 telah disalurkan pada 947.669 pekerja yang mendaftar menerima dana BSU Rp 1 juta.