CERDIKINDONESIA - Pemerintah akan menyalurkan kembali BLT UMKM Rp1,2 Juta selama PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli - 20 Juli 2021.
Pemerintah akan memberikan BLT UMKM bagi 3 juta UMKM sebesar Rp1,2 Juta.
"Seperti diketahui untuk BPUM ini bantuan produktif lokasinya adalah Rp 15,36 triliun, targetnya untuk 12,8 juta usaha mikro di mana mereka mendapatkan Rp 1,2 juta bantuan produktif cash," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa pers virtual, Jumat 2 Juli 2021.
Berikut ini syarat penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta: