1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki usaha mikro.
3. Tidak menerima KUR melalui SIKP.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, dan pegawai BUMD.
Selanjutnya untuk daftar bantuan UMKM Rp1,2 juta dapat dilakukan secara offline dan online.
Cara daftar BLT UMKM Rp1,2 juta selama PPKM Darurat: