Layanan tes PCR gratis ini hanya diberikan pada masyarakat yang memenuhi beberapa syarat, yaitu:
1. Mengalami gejala yang berisiko mengarah ke virus Covid-19 dan memeriksakan diri ke puskemas.
2. Masyarakat yang termasuk ke dalam mekanisme kontak atau contact tracing.
Misalnya, orang yang tinggal serumah dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 atau kontak erat dengan pasien Covid-19.
Masyarakat yang merasa telah memenuhi salah satu dari dua syarat tersebut diharap segera melapor ke puskesmas terdekat.
Puskesmas akan menjadwalkan tes PCR gratis jika memenuhi syarat tersebut.
Sebelum melakukan tes PCR gratis di puskesmas, masyarakat diminta mengisi formulir pendaftaran.
Adapun syarat dokumen berupa surat domisili dan KTP.
Baca Juga: 7 Kriteria Warga Miskin yang Dapat Bansos PKH, Mulai dari 900 Ribu hingga 3 Juta Loh!