CERDIK INDONESIA- Kabar hangat datang dari kepolisian yang telah umumkan secara resmi pergantian warna plat nomor bagi pemilik kendaraan pribadi, perubahannya yaitu dari warna plat nomor yang biasanya warna latar berwarna hitam sedangkan tulisannya berwarna putih.
Kepolisian mengubah plat nomor kendaraan dari warna dasar hitam dan tulisan berwana putih menjadi dasar putuh dan tulisan berwarna hitam.
Penerapan pergantian plat nomor kendaraan tersebut akan di berlakukan di tahun depan dengan menunggunya proses material untuk pembuatan plat nomor.
Peraturan perubahan plat nomor kendaraan ini sudah diatur kepolisian nomor 7 tahun 2021 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang diundangkan dan berlaku sejak 5 Mei 2021.
Sehingga aturan tersebut mengganti Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam pasal 45 di peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 menetapkan empat warna dasar plat nomor kendaraan, yaitu:
1. Warna dasar Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, Perwakilan Negara Asing (PNA), badan hukum, dan badan internasional.
2. Warna dasar Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum.