Polresta Yogyakarta Berikan Keringanan Bagi Para Pemegang SIM Kendaraan, Berikut Penjelasannya

- 8 Agustus 2021, 19:53 WIB
Berikut ini merupakan batas minimal usia membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021.
Berikut ini merupakan batas minimal usia membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021. /Dok. Polri/

Untuk para pemilik SIM tersebut, Batas waktu perpanjangan pada 11 Sampai 18 Agustus 2021.

 

Baca Juga: Klik Kemnaker.go.id Berikut Cara Mengetahui Terdaftar Sebagai Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Besar harapan masyarakat bisa memanfaatkannya untuk perpanjangan SIM Secara Daring melalui aplikasi resmi Digital Korlantas.

Meski perpanjangam SIM bisa secara daring, pemohon wajib melakukan cek kesehatan dan ujian psikologi.

“Mengenai cek kesehatan dan uji psikologi wajib dilakukan semua pemohon untuk memastikan bahwa pemilik SIM benar-benar memenuhi standar kesehatan yang telah ditentukan,” ungkap Chand

Untuk angkatan golongan SIM seperti dari SIM B I ke B II, dibutuhkan Surat Keterangan Uji Ketrampilan Pengemudi (SKUKP) yang diterbitkan Ditlantas Polda.

 

Baca Juga: Segera Cair! Simak 5 Syarat Terbaru Dari Kemnaker Untuk Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan

Kompol Edy Sutrisno menjelaskan mengenai pelayanan permohonan SKUKP,
bahwa akan tetap melayani bagi para pemohon meski akan ada pembatasan kuota.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x