Polresta Yogyakarta Berikan Keringanan Bagi Para Pemegang SIM Kendaraan, Berikut Penjelasannya

- 8 Agustus 2021, 19:53 WIB
Berikut ini merupakan batas minimal usia membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021.
Berikut ini merupakan batas minimal usia membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021. /Dok. Polri/

Dengan tetap melayani SKUKP serta Menaati protokol kesehatan yang ketat.

“Pelayanan tetap dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat demi mencegah penyebaran virus korona,” pungkas Edy.

 

***

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x