Polresta Yogyakarta Berikan Keringanan Bagi Para Pemegang SIM Kendaraan, Berikut Penjelasannya

- 8 Agustus 2021, 19:53 WIB
Berikut ini merupakan batas minimal usia membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021.
Berikut ini merupakan batas minimal usia membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021. /Dok. Polri/

 

CERDIK INDONESIA - Pemerintah resmi perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 9 Agustus 2021.

Satlantas Polreata Yogyakarta berikan keringanan bagi para pemegang SIM kendaraan, baik SIM A, B, dan C yang masa berlakunya habis pada periode bulan Juli hingga 2 Agustus.


Kasatlantas Polresta Yogyakarta Kompol Chandra Lulus Widiantoro ungkapkan mengenai penambahan masa keringanan tersebut.

 

Baca Juga: Warga DKI Jakarta Rasakan Getaran Gempa Bumi, Tanggamus dan Lampung Pusat Gempa Tadi Sore

Dengan adanya keringanan prihal perpanjangan SIM ini di masa pandemi agar tidak memberatkan masyarakat.

Juga tidak menutup kemungkinan jika pemerintah memperpanjang PPKM, nantinya akan dilakukan penyesuaian keringanan lagi.

Caranya yaitu gunakan email untuk mendapat keringanan perpanjang SIM.

Untuk para pemilik SIM tersebut, Batas waktu perpanjangan pada 11 Sampai 18 Agustus 2021.

 

Baca Juga: Klik Kemnaker.go.id Berikut Cara Mengetahui Terdaftar Sebagai Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Besar harapan masyarakat bisa memanfaatkannya untuk perpanjangan SIM Secara Daring melalui aplikasi resmi Digital Korlantas.

Meski perpanjangam SIM bisa secara daring, pemohon wajib melakukan cek kesehatan dan ujian psikologi.

“Mengenai cek kesehatan dan uji psikologi wajib dilakukan semua pemohon untuk memastikan bahwa pemilik SIM benar-benar memenuhi standar kesehatan yang telah ditentukan,” ungkap Chand

Untuk angkatan golongan SIM seperti dari SIM B I ke B II, dibutuhkan Surat Keterangan Uji Ketrampilan Pengemudi (SKUKP) yang diterbitkan Ditlantas Polda.

 

Baca Juga: Segera Cair! Simak 5 Syarat Terbaru Dari Kemnaker Untuk Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan

Kompol Edy Sutrisno menjelaskan mengenai pelayanan permohonan SKUKP,
bahwa akan tetap melayani bagi para pemohon meski akan ada pembatasan kuota.

Dengan tetap melayani SKUKP serta Menaati protokol kesehatan yang ketat.

“Pelayanan tetap dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat demi mencegah penyebaran virus korona,” pungkas Edy.

 

***

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x