Polresta Yogyakarta Berikan Keringanan Bagi Para Pemegang SIM Kendaraan, Berikut Penjelasannya

- 8 Agustus 2021, 19:53 WIB
Berikut ini merupakan batas minimal usia membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021.
Berikut ini merupakan batas minimal usia membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021. /Dok. Polri/

 

CERDIK INDONESIA - Pemerintah resmi perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 9 Agustus 2021.

Satlantas Polreata Yogyakarta berikan keringanan bagi para pemegang SIM kendaraan, baik SIM A, B, dan C yang masa berlakunya habis pada periode bulan Juli hingga 2 Agustus.


Kasatlantas Polresta Yogyakarta Kompol Chandra Lulus Widiantoro ungkapkan mengenai penambahan masa keringanan tersebut.

 

Baca Juga: Warga DKI Jakarta Rasakan Getaran Gempa Bumi, Tanggamus dan Lampung Pusat Gempa Tadi Sore

Dengan adanya keringanan prihal perpanjangan SIM ini di masa pandemi agar tidak memberatkan masyarakat.

Juga tidak menutup kemungkinan jika pemerintah memperpanjang PPKM, nantinya akan dilakukan penyesuaian keringanan lagi.

Caranya yaitu gunakan email untuk mendapat keringanan perpanjang SIM.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: korlantas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x