PPKM Darurat Berlaku di Kota Medan, Kapoldasu: Boleh ke Mall

- 11 Juli 2021, 07:37 WIB
Kapolda Sumatera Utara
Kapolda Sumatera Utara /

CerdikIndonesia - Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan dalam upaya peningkatan prokotol kesehatan.

"PPKM Darurat yang diterapkan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Untuk itu jangan dilihat membuat kita khawatir tetapi menyadarkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan," katanya saat menggelar rapat koordinasi PPKM Darurat bersama Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Wali Kota Medan Bobby Nasution di Aula Tribrata Mapoldasu, Sabtu 10 Juli 2021.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Kapoldasu Silaturahim ke Ponpes Al-Kautsar Al-Akbar dan Membahas Prokes Shalat Ied

 

Khsus untuk penyekatan, Panca mengungkapkan akan dilakukan pada beberapa tempat di Kota Medan.

Tetapi yang paling inti adalah sebagaimana instruksi Mendagri tentang daftar pekerja yang diperbolehkan bekerja saat PPKM Darurat yakni pekerja esensial sebesar 50 persen dan non esensial sebesar 25 persen.

"Jadinya dengan adanya pembatasan ini semua perusahaan harus mentaati aturan PPKM Darurat dengan bekerja 50 persen dari kantor dan 25 persen bekerja dari rumah. Namun untuk dibidang kesehatan dan menyangkut hajat hidup orang banyak bekerja 100 persen ," ungkapnya.

Panca mengimbau, kepada masyarakat dari luar yang tidak memiliki kepentingan untuk saat ini tidak perlu masuk ke Kota Medan sehingga tidak tercapai pelaksanaan PPKM Darurat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga: PEMKAB Garut Sengaja Lakukan Pemadaman Listrik Saat PPKM, Berikut Daftar Daerahnya

 

"Dengan pembatasan ini, kegiatan masyarakat berkurang dan PPKM Darurat bisa berjalan dengan baik. Hari ini tahapan yang dilakukan dengan menyampaikan sosialisasi PPKM Darurat serta menentukan titik-titik penyekatan," imbaunya.

Panca menambahkan, kepada masyarakat tetap bisa mendatangi pusat perbelanjaan untuk mendapatkan kebutuhan pokok dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

 

Tetapi pada pelaksanaan PPKM Darurat seluruh tempat perbelajaan maupun yang menyediakan kebutuhan pokok serta makanan telah diatur jam operasionalnya hingga Pukul 17.00 WIB.

"Walaupun begitu, masyarakat masyarakat masih bisa membeli makanan dengan cara membawa pulang (take away) dan tidak diperbolehkan makan di tempat. Oleh karena itu mari kita bergandengan tangan menghadapi pandemi," pungkasnya. ***

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x