Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Terkait Perjalanan dan Transportasi Masa PPKM Darurat

- 6 Juli 2021, 15:47 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi /Nandang Permana/Humas Kemenhub


CerdikIndonesia - Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam negeri dengan transportasi di masa pandemi Covid-19 di masa penerapan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021.

Terbitnya keempat SE Kemenhub di sektor transportasi darat, laut, udara, dan kereta api tersebut dalam rangka menindaklanjuti terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19 di masa PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Berikut Cara Mengetahui Jalan yang Ditutup Selama PPKM Darurat Lewat Google Maps

“Indonesia sedang dalam keadaan darurat penanganan Covid-19 bahkan juga dinegara tetangga dan beberapa negara lain di Eropa. Untuk itu Presiden telah menetapkan kebijakan PPKM Darurat dalam rangka menekan penambahan kasus Covid-19, dengan melakukan pembatasan kegiatan dan mobilitas masyarakat di berbagai sektor, termasuk transportasi,” Hal ini disampaikan Menhub Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers virtual tentang Sosialisasi Pengaturan Perjalanan Selama Pemberlakukan PPKM Darurat”, Jumat lalu 2 Juli 2021.

Pemberlakuan SE Kemenhub itu, baru dimulai pada tanggal 5 Juli 2021, karena memberikan kesempatan agar operator transportasi bisa mempersiapkan dengan baik.

Menhub juga menekankan kepada masyarakat agar dapat mematuhi dan menjalankan aturan ini dengan baik dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Puluhan TKA China Masuk Indonesia Saat PPKM, Benny Harman Hingga Netizen Komentari Kebijakan Pemerintah

“Kami berharap masyarakat memahami dan menyadari aturan ini. Kalau bisa tetap di rumah saja selama masa PPKM Darurat karena saat ini kondisinya sangat membahayakan. Sayangi diri kita, saudara kita agar tetap aman dan tidak terpapar Covid-19. Kalau kita kompak, diharapkan kasus Covid-19 akan cepat mereda dan kita lebih leluasa untuk beraktivitas,” tutur Menhub.

Adapun SE secara umum yang diatur dalam SE Kemenhub sebagai berikut:

• Untuk perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari /menuju Jawa dan Bali harus menunjukan kartu telah vaksin (minimal dosis pertama), hasil RT-PCR 2x24 Jam atau Antigen 1x24 Jam.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x