CerdikIndonesia - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Drs. Panca Putra, S. M.si meminta Pelaku usaha, masyarakat dan pekerja mematuhi peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang diterapkan pemerintah daerah mulai tanggal 6-20 Juli mendatang. Kamis 8 Juli 2021
Baca Juga: Kapolda Sumut Ajak mahasiswa, Ormas dan Pokdar Kamtibmas Terlibat Aktif Percepat Vaksinasi
Kapolda menegaskan hal itu dalam Rapat kerja dengan Wakapolda dan Pejabat Utama serta Para Kapolres, PPKM Mikro yang telah ditetapkan melalui Instruksi Gubernur No 188.54/26/Inst/2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Pengoptimalan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
Kapolda memerintahkan kepada Kapolres Jajaran Meningkatkatkan Operasi yustisi, menegaskan Jam Operasioal bagi pelaku-pelaku usaha serta kegiatan-kegiatan perkantoran/tempat kerja pada zona merah dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) 75%, Work From Office (WFO) 25%.
Selain Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 50% dan WFO 50%.
Pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan diterapkan pembatasan Jam Operasional sampai pukul 17.00 WIB dan Pembatasan kapasitas pengunjung 25% dengan penerapan Protokol kesehatan yang ketat, begitu juga dengan warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan lain-lain.
Baca Juga: Kapolda Sumut Terima Pembaretan Sebagai Warga Kehormatan Kodam I/BB