MIRIS! OKNUM Anggota TNI Lakukan Hubungan Seksual Sesama Jenis dan Sesama Anggota TNI, Auto PECAT!

- 7 Juli 2021, 21:08 WIB
Ket. poto ilustrasi hubungan sesama jenis
Ket. poto ilustrasi hubungan sesama jenis /

Dan pernah dengan warga sipil di Jakarta pada 2019 bahkan yang lebih parah Letda AP juga berhubungan badan dengan Waria di Medan.

Aksi bejatnya diketahui oleh kesatuannya sehingga Letda AP diproses dengan hukum militer. Selain itu Sertu RMB sudah keluar dari satuan TNI.

Baca Juga: Tujuh Prajurit TNI Terbukti Homoseksual, PM Semarang Telah Jatuhkan Hukuman

 

"Perilaku homoseksual merupakan ancaman bagi pembinaan kekuatan satuan TNI, khususnya pembinaan personel, karena akan menimbulkan rasa ketakutan masyarakat, khususnya militer, akan penularan perilaku homoseksual lantaran kaum homo seksual akan terus mencari penerus homoseksual. Pelaku homoseksual rentan tertular penyakit kelamin dan/atau HIV/AIDS karena suka bergonta-ganti pasangan serta perilaku menyimpang homoseksual akan merusak moral dan disiplin prajurit yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas pokok TNI, khususnya tugas satuan, dan dampak yang sangat mengerikan," urai oditur militer (jaksa).

Pengadilan Milier 1-01 Banda Aceh memutuskan Letda Ap resmi bersalah karena tidak menaati perintah atasan yaitu larangan menjadu homoseksual

"Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'ketidaktaatan yang disengaja'. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 5 (lima) bulan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AL," kata majelis yang diketuai Letkol Amriandie dengan anggota Letkol Khamdan dan Mayor Gatot Sumarjono.

Baca Juga: HEBOH! Pengemudi Pajero Baku Hantam dengan Sopir Kontainer di Sunter, Diduga Oknum TNI Jadi Pelakunya

 

Majelis menilai, bahwa perbuatan Letda AP adalah hubungan sesama jenis adalah sebuah penyakit dan bukan tindak pidana.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah