CERDIKINDONESIA - Pemerintah mencairkan gaji ke-13 yang akan disalurkan kepada PNS, Polisi, TNI, Pejabat Negara dan Pensiunan.
Walaupun sebelumnya pemerintah ada wacana menghapuskan gaji ke 13, namun THR PNS dan gaji ke 13 akan dinikmati oleh PNS pada Hari Raya Idhul Fitri.
Presiden Jokowi telah meneken aturan tentang THR pada Rabu, 28 April 2021 kemarin.
Baca Juga: Berapa Jumlah Gaji Pensiunan PNS 2021? Simak Info Terbarunya
Ditambahkan lagi, Presiden Jokowi juga berharap agar pemberian THR tersebut dapat mendorong konsumsi dan daya beli masyarakat.
Sehingga pertumbuhan ekonomi dapat tercipta dengan baik. Kapan Kementerian Keuangan akan mentransfer ke PNS ?