MIRIS! OKNUM Anggota TNI Lakukan Hubungan Seksual Sesama Jenis dan Sesama Anggota TNI, Auto PECAT!

- 7 Juli 2021, 21:08 WIB
Ket. poto ilustrasi hubungan sesama jenis
Ket. poto ilustrasi hubungan sesama jenis /

"Karena dalam pemeriksaan psikiatrik Terdakwa telah ditemukan kecenderungan Terdakwa untuk melakukan hubungan seksual baik dengan wanita (heteroseksual) maupun sesama laki-laki (homoseksual) atau yang disebut dengan biseksual," ujar majelis.

Atas perbuatan Letda AP juga bahwa dirinya tidak pantas untuk mengabdi di TNI dan memutuskan untuk memecat Letda AP

"Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI. Perbuatan Terdakwa dapat merusak sendi-sendi disiplin prajurit pada umumnya dan khususnya kesatuan Terdakwa," ucap majelis dengan bulat.

 

Baca Juga: Hasil Investigasi Polda Sumut, Oknum TNI Diduga Eksekutor Pembunuhan Wartawan di Simalungun

Perbuatan Letda AP telah mencemarkan nama baik TNI AL terkhusunya di Lingkungan masyakarat.

"Perbuatan Terdakwa merupakan suatu pelanggaran terhadap norma-norma yang hidup dalam masyarakat Indonesia (the living law) karena dalam tata kehidupan bangsa Indonesia baik dari segi agama maupun kesusilaan, perbuatan hubungan seksual sesama jenis merupakan perbuatan yang tidak layak dan melanggar norma agama maupun norma kesusilaan," pungkas majelis

 

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh yang dilansir situsnya, Rabu, 7 Juli 2021 .

 

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah