Hasil Investigasi Polda Sumut, Oknum TNI Diduga Eksekutor Pembunuhan Wartawan di Simalungun

- 27 Juni 2021, 09:15 WIB
Polda Sumut mengamankan dua tersangka penembak wartawan hingga tewas di Simalungun
Polda Sumut mengamankan dua tersangka penembak wartawan hingga tewas di Simalungun /Feri Ndraha/Cerdik Indonesia

CERDIKINDONESIA - Polda Sumatera Utara (SUMUT) menemukan pelaku pembunuhan wartawan di Simalungun.

Hal itu disampaikan oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen. Panca Putra bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin dalam pimpin konfrensi pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus pembunuhan Marsalem Harahap alias Marsal di Mapolres Siantar, Jl. Jend. Sudirman, Kota Pematangsiantar, Kamis 24 Juni 2021 sore.


Dalam paparannya Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si., mengatakan bahwa Pengusaha kafe berinisial S (57), warga Jl. Seram, Kel. Bantan, Kec. Siantar Utara, Kota Pematangsiantar diduga memerintahkan dua pekerja kafenya melakukan penembakan terhadap jurnalis Lesser News Today Mara Salem Harahap alias Marsal sebagai pelajaran terhadap korban.

“Penembakan terhadap korban karena pengusaha kafe sakit hati,” sebut Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanuddin, bersama Irwasda Polda Sumut Kombes Pol. Drs. Armia Fahmi, serta Kapendam I/BB Letkol Inf Donald Erickson Silitonga., saat konfrensi pers.

Menurut Kapoldasu, S sakit hati terhadap korban, karena korban selalu memberitakan maraknya peredaran narkoba di kafenya padahal korban meminta jatah Rp 12 juta per bulan dan pil ekstasi dua butir dengan harga Rp100 ribu per butir per hari.


Sehingga S memerintahkan YFP (31) Humas Kafe warga Jl. Melati, Perum Senayan Indah, Kel. Tanjung Tongah, Kec. Siantar Martoba dan (AS), pengawas kafe Ferrari milik S, yang disebut Kapolda seorang oknum, untuk melakukan penembakan terhadap korban.

S memberikan uang sebanyak dua kali kepada AS yakni Rp15 juta dan Rp 10 juta untuk membeli senjata api.

Perintah S segera ditindaklanjuti YFP dan AS dengan cara meminjam sepedamotor teman mereka dan memantau keberadaan korban dengan mendatangi rumahnya di Dusun VII, Desa Karang Anyer, Kec. Gunung Maligas, Kab. Simalungun.

 

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x