Kapolri Terbitkan Surat Telegram Terkait Penegakan Hukum Masa PPKM Darurat, Peraturan Diperketat!

- 4 Juli 2021, 11:46 WIB
Kapolri Terbitkan Surat Telegram Terkait Penegakan Hukum Masa PPKM Darurat
Kapolri Terbitkan Surat Telegram Terkait Penegakan Hukum Masa PPKM Darurat /

Baca Juga: Selama PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali, Menkominfo : Berikan Pelayanan Secara Optimal Kepada Masyarakat

Pantauan awak media, Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi 5 poin penting diantaranya:

1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.

2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat diatas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.

3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.

4. Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana dimasa pandemi Covid-19.

5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim.

***

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x