CERDIKINDONESIA - Pemerintah secara resmi telah menetapkan PPKM Darurat selama 3-20 Juli 2021.
Bagaimana nasib para pelaku UMKM terkait keputusan PPKM Darurat ini?
Tenang, pemerintah akan menyiapkan bantuan langsung tunai (BLT) UMKM bagi para pelaku usaha.
Di mana akan diberikan BLT UMKM bagi 3 juta pelaku usaha sebesar Rp1,2 Juta.
"Seperti diketahui, untuk BPUM ini bantuan produktif lokasinya adalah Rp15,36 triliun," ucap Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan dalam jumpa pers virtual pada Jumat, 2 Juli 2021.
"Targetnya untuk 12,8 juta usaha mikro, di mana mereka mendapatkan Rp1,2 juta bantuan produktif cash," katanya.