BLT UMKM sebesar Rp1,2 Juta untuk 3 Juta Orang Selama Masa PPKM Darurat, Yuk Intip Cara Daftarnya!

- 3 Juli 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi - Masyarakat calon penerima bantuan BLT UMKM 2021 dapat melapor jika menemukan kendala pencairan dan pungutan liar.
Ilustrasi - Masyarakat calon penerima bantuan BLT UMKM 2021 dapat melapor jika menemukan kendala pencairan dan pungutan liar. /Pixabay/EmAji

CERDIKINDONESIA - Pemerintah secara resmi telah menetapkan PPKM Darurat selama 3-20 Juli 2021.

Bagaimana nasib para pelaku UMKM terkait keputusan PPKM Darurat ini?

Tenang, pemerintah akan menyiapkan bantuan langsung tunai (BLT) UMKM bagi para pelaku usaha.

 

Baca Juga: INFORMASI PPKM DARURAT: BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair di Bulan Juli 2021, Segera Daftar di eform.bri.co.id

 

Di mana akan diberikan BLT UMKM bagi 3 juta pelaku usaha sebesar Rp1,2 Juta.

"Seperti diketahui, untuk BPUM ini bantuan produktif lokasinya adalah Rp15,36 triliun," ucap Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan dalam jumpa pers virtual pada Jumat, 2 Juli 2021.

"Targetnya untuk 12,8 juta usaha mikro, di mana mereka mendapatkan Rp1,2 juta bantuan produktif cash," katanya.

 

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x