CERDIKINDONESIA- Upaya permerintah untuk mengatasi pelonjakan Covid-19 adalah melakukan kembali PPKM Darurat. Hal ini telah diresmikan pada Sabtu, 3 Juli 2021.
Selain itu, PPKM terjadi di beberapa wilayah Indonesia adalah di Jawa dan Bali hal ini disebabkan adanya pelonjakan Covid-19 diwilayah tersebut.
Maka pihak kepolisian akan melakukan penyekatan dititik tertentu guna mengurangi mobilisasi diwilayah PKKM Darurat.
Dikutip cerdikindonesia dari PMJ News, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menuturkan beberapa titik yang akan disekat.
"Untuk melaksanakan ini, maka ada 63 titik yang akan kita jaga. Terdiri dari 28 titik di batas kota dan jalan tol, kemudian 21 titik pembatasan mobilitas di lokasi rawan kerumunan yg selama ini telah berjalan, 14 titik pengendalian mobilitas," kata Sambodo Purnomo Yogo.
Penyekatan tersebut telah dimulai pada Sabtu, 3 Juli 2021 pukul 0.00 WIB.
Tak hanya penyekatan, pihak kepolisian juga akan menggelar patroli terkait kapasitas penumpang kendaraan.
"Kemudian ada patroli penegakan hukum terhadap batas kapasitas angkutan umum dan jam operasional," ujar Sambodo.
Berikut 63 titik yang disekat dan dibatasi mobilisasinya pada masa PPKM Darurat: