Selama PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali, Menkominfo : Berikan Pelayanan Secara Optimal Kepada Masyarakat

- 3 Juli 2021, 17:15 WIB
PPKM Darurat diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021.
PPKM Darurat diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021. /Instagram.com/@kantorstafpresidenri

 

CerdikIndonesia - Aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa Bali telah diberlangsungkan dalam rangka mencegah penularan virus Covid-19.

Untuk itu sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate menghimbau para mitra kerja tetap memberikan pelayanan secara optimal.

Himbauan ini pun ditujukan kepada Pemimpin penyelenggara Pos, Penyelenggaraan Telekomunikasi, Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE), Lembaga Penyiaran Publik dan Swasta (LPP dan LPS).

 

Baca Juga: TOK! Pemerintah Terapkan PPKM Darurat di 63 Titik Jawa-Bali, Berikut Daftar Titiknya

 

Tak lupa juga ditujukan pada Lembaga Pers/ Media Massa dalam surat Nomor: 475/M.KOMINFO/UM.01.01/07/2021, yang berperan aktif dalam memberikan informasi di masa PPKM ini.

“Tetap memberikan layanan secara optimal kepada masyarakat dengan memperhatikan ketentuan batasan pengeratatan aktivitas yang telah ditetapkan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Johnny dilansir dari Antara, Sabtu, 3 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x