Kabar Baik, Menaker Ida Beri BLT UMKM Rp1,2 Juta Untuk Pelaku Usaha PPKM Darurat, Begini Cara Daftarnya

- 2 Juli 2021, 21:02 WIB
BLT UMKM 2021
BLT UMKM 2021 /Pixabay/


CERDIKINDONESIA- Pada Jumat 2 Juli 2021 Menteri keuangan telah melakukan jumpa pers secara virtual.

Kabarnya, pemerintah akan memberikan uang sebanyak RP1,2 Juta kepada sejumlah pelaku usaha PPKM Darurat. Pemberian uang ini dilakukan secara bantuan langsung tunai yang di mulai pada Sabtu, 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.

 Baca Juga: SIAP-SIAP! BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair di Bulan Juli, SEGERA MASUK di eform.bri.co.id dan Langsung Daftar

 

"Seperti diketahui untuk BPUM ini bantuan produktif lokasinya adalah Rp 15,36 triliun, targetnya untuk 12,8 juta usaha mikro di mana mereka mendapatkan Rp 1,2 juta bantuan produktif cash," Jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa pers virtual, Jumat 2 Juli 2021

Berikut ini syarat penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta:

 

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki usaha mikro.

3. Tidak menerima KUR melalui SIKP.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x