Selama PPKM Darurat, Pemerintah Salurkan BLT UMKM Rp1,2 Juta: Syarat dan Cek Penerima BLT UMKM Terbaru di Sini

- 2 Juli 2021, 13:25 WIB
Cek penerima BLT UMKM
Cek penerima BLT UMKM /tangkapan layar/eform bri

CERDIKINDONESIA - Pemerintah menerapkan PPKM Darurat selama 3 Juli - 20 Juli 2021. Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) UMKM bagi pelaku usaha.

Pemerintah akan memberikan BLT UMKM bagi 3 juta UMKM sebesar Rp1,2 Juta.

"Seperti diketahui untuk BPUM ini bantuan produktif lokasinya adalah Rp 15,36 triliun, targetnya untuk 12,8 juta usaha mikro di mana mereka mendapatkan Rp 1,2 juta bantuan produktif cash," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa pers virtual, Jumat 2 Juli 2021.

 

Baca Juga: SABAR! BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair Tak Sesuai Jadwal, SEGERA Cek Penerima Bansos BLT UMKM di eformbri.co.id

Berikut ini syarat penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta:

 

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki usaha mikro.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x