CERDIKINDONESIA - Kasus penyebaran Covid-19 kian meningkat, pemerintah segera tetapkan kebijakan pencegahan.
Kebijakan yang diambil yaitu, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai sejak 3-20 Juli 2021.
"Secara terperinci, bagaimana pengaturan PPKM darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinvest (Menteri Koordinator Maritim dan Investasi) untuk menerangkan sejelas-jelasnya, secara detil mengenai pembatasan ini," Kata Jokowi dikuti dari Antara Kamis, 1 Juli 2021.
Dengan adanya pembatasan ini secara otomatis akan menghambat pendapatan masyarakat, terutama UMKM.
Menyiasati hal tersebut pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk menambah target penerima bantuan produktif untuk usaha kecil (BPUM).
BPUM atau sering juga disebut BLT UMKM akan diberikan kepada 3 juga UMKM yang berhak mendapatkan bantuan.
Besaran nominal yang disiapkan yaitu Rp1,2 Juta dan diberikan selama PPKM darurat.