CERDIKINDONESIA - Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan tepat dalam menangkal penyebaran Covid-19.
Kita mengetahui bersama bahwa saat ini kasus penyebaran Covid-19 semakin meningkat, pemerintah pun tidak tinggal diam.
Kebijakan yang diambil yaitu, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai sejak 3-20 Juli 2021.
Baca Juga: INFORMASI LENGKAP! BLT UMKM Rp1,2 Juta untuk UMKM Segera Cair, Segera Cek Nama Anda Disini!
Presiden Jokowi secara tegas mengungkapkan bahwa pengaturan PPKM Darurat ini harus dilakukan agar dapat menekan angka penyebaran kasus Covid-19.
"Secara terperinci, bagaimana pengaturan PPKM darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinvest (Menteri Koordinator Maritim dan Investasi) untuk menerangkan sejelas-jelasnya, secara detil mengenai pembatasan ini," Kata Jokowi dikuti dari Antara Kamis, 1 Juli 2021.
Lebih lanjut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menginformasikan bahwa bantuan produktif untuk UMKM akan segera dicairkan.
"Seperti diketahui untuk BPUM ini bantuan produktif lokasinya adalah Rp 15,36 triliun, targetnya untuk 12,8 juta usaha mikro di mana mereka mendapatkan Rp 1,2 juta bantuan produktif cash," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa pers virtual, Jumat, 2 Juli 2021.