Berikut ini syarat penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki usaha mikro.
3. Tidak menerima KUR melalui SIKP.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN, dan pegawai BUMD.
Segera cek dan cairkan sebelum hangus, Anda dapat daftar dengan cara offline dan online.
Cara daftar BLT UMKM Rp1,2 juta selama PPKM Darurat:
1. Buka browser di perangkat HP atau komputer.
2. Masuk ke laman eform.bri.co.id.
3. Masukkan Nomor KTP atau NIK KTP pelaku UMKM.
4. Klik Proses Inquiry.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 2 Juli 2021 : Terciduk Mama Rosa, Elsa Menangis di Pelukan Riky
Apabila laman error, refresh halaman atau coba lakukan cek ulang.***