CERDIKINDONESIA - Apakah kalian belum terima uang BLT UMKM Rp 3,6 Juta dari Kemenkop UKM? segera kalian cek di Link eform.bri.co.id.
BLT UMKM atau dikenal dengan nama lain Banpres BPUM sebesar Rp3,6 juta adalah bagian dari BLT UMKM tahun 2020 dan 2021.
BLT UMKM bagian dari program Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam meningkatkan ekonomi selama massa pandemi covid-19.
Tahun 2021, Pemerintah ternyata menaikkan anggaran BLT UMKM dari Rp 2,4 juta menjadi Rp3,6 Juta.
Tenang saja, Jika Anda di tahun 2020 sudah mendapatkan BLT UMKM, di tahun ini bisa mendapatkan Banpres BPUM sebesar Rp 1,2 Juta.
Anda tidak perlu mendaftarkan lagi usaha mikro Anda untuk mendapatkan Banpres BPUM. Jika Anda mendapatkan kedua BLT tersebut maka Anda akan mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp 3,6 juta rupiah.