Kemenparekraf Berikan Lagi Bantuan Insentif Pemerintah (BIP), Bagi Pelaku Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

- 12 Juni 2021, 06:04 WIB
Pemerintah kembali kucurkan BIP Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Pemerintah kembali kucurkan BIP Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif /

 

CerdikIndonesia - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) terus berupaya memulihkan sektor pariwisata Indonesia dengan meluncurkan program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) dalam rangka penambahan modal kerja dan kapasitas usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.

Hal ini disampaikan Fajar Hutomo Deputi Bidang Industri dan Investasi melalui teleconference (daring) saat membuka acara sosialisasi Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021 di Labersa Toba Hotel & Convention Centre, pada Jumat, 11 Juni 2021.

Baca Juga: Kemenparekraf Bekerjasama dengan Akademisi UGM Untuk Rapid Assesment Dan Kaji Bangkitnya DMO-DG di Danau Toba

Selanjutnya dalam pertemuan tatap muka dihadiri oleh Hanifah Makarim, Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf.

Ia mengatakan pada tahun ini pemerintah menggelontorkan BIP dengan total 64 Milliar dan telah di buka sejak 4 Juni sampai 4 juli 2021 dengan dua kategori yaitu BIP Reguler dan BIP JPU (Jaring Pengaman Usaha).

"BIP Reguler diperuntukkan penambahan modal/investasi aktiva tetap dalam meningkatkan produksi bagi pelaku parekraf yang berbadan usaha dengan plafon proposal maksimal Rp. 200 juta/badan usaha/pemilik sedangkan BIP JPU  diperuntukkan bagi usaha skala kecil yang terdampak pandemi yang hanya memiliki NIB atau belum berbadan usaha dengan maksimal plafon proposal maksimal Rp. 20 juta/orang/usaha," ungkapnya.

Baca Juga: Sandiaga Uno Kunjungi Makam Nomennsen di Toba Samosir, Ia Mendorong Pengembangan Wisata Sejarah di Danau Toba

Program BIP bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif meliputi 13 jenis usaha sub sektor pariwisata sesuai UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

BIP reguler terbuka untuk sektor usaha aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film/video & animasi, sedangkan BIP JPU terbuka untuk fesyen, kuliner dan kriya.

Hanifah juga mengatakan bahwa pendaftaran BIP tidak dipungut biaya dan hanya bisa dilakukan melalui pendaftaran online melalui link https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/ .

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno, Gelar Rakor Akselerasi Pengembangn Destinasi Pariwisata Super Prioritas Danau Toba

Selanjutnya daftar buat akun seterusnya mengikuti petunjuk sesuai petunjuk teknis yang ada dalam link tersebut dengan menyiapkan dokumen usaha.

"Jangan tergiur dengan tawaran dari orang yang tidak dikenal dan menawarkan jasa pengurusan dari telpon atau SMS, semua pendaftaran BIP ini adalah gratis," tegasnya.

Dalam kegiatan pertemuan online itu hadir Kadis Pariwisata Kabupaten Toba, Jhon Pieter Silalahi.

Ia mengucapkan terimakasih kepada Kemenparekraf karena kembali mengucurkan bantuan membantu sektor pariwisata yang sangat terdampak akibat pandemi Covid 19, khususnya pariwisata di Danau Toba mengalami penurunan kunjungan wisata yang signifikan bahkan banyak usaha pariwisata yang tutup.

Baca Juga: Kemenko Marvest dan Kemenhub Kaji Perkembangan Pariwisata Danau Toba Wilayah Simalungun bersama Bupati RHS

Maka di Tahun ini pemerintah kembali menyalurkan BIP kepada pelaku usaha pariwisata dan ekraf (ekonomi kreatif).

Namun, untuk bisa mendapatkan BIP Jhon Pieter Silalahi mengingatkan para pelaku usaha pariwisata agar melakukan pengurusan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) bagi yang mengurus BIP Reguler karena izin itu merupakan salah satu penilaian dari pihak tim kurasi data. (Feri)***

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah