Hanifah juga mengatakan bahwa pendaftaran BIP tidak dipungut biaya dan hanya bisa dilakukan melalui pendaftaran online melalui link https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/ .
Selanjutnya daftar buat akun seterusnya mengikuti petunjuk sesuai petunjuk teknis yang ada dalam link tersebut dengan menyiapkan dokumen usaha.
"Jangan tergiur dengan tawaran dari orang yang tidak dikenal dan menawarkan jasa pengurusan dari telpon atau SMS, semua pendaftaran BIP ini adalah gratis," tegasnya.
Dalam kegiatan pertemuan online itu hadir Kadis Pariwisata Kabupaten Toba, Jhon Pieter Silalahi.
Ia mengucapkan terimakasih kepada Kemenparekraf karena kembali mengucurkan bantuan membantu sektor pariwisata yang sangat terdampak akibat pandemi Covid 19, khususnya pariwisata di Danau Toba mengalami penurunan kunjungan wisata yang signifikan bahkan banyak usaha pariwisata yang tutup.
Maka di Tahun ini pemerintah kembali menyalurkan BIP kepada pelaku usaha pariwisata dan ekraf (ekonomi kreatif).
Namun, untuk bisa mendapatkan BIP Jhon Pieter Silalahi mengingatkan para pelaku usaha pariwisata agar melakukan pengurusan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) bagi yang mengurus BIP Reguler karena izin itu merupakan salah satu penilaian dari pihak tim kurasi data. (Feri)***