CERDIKINDONESIA - Sebuah kejadian yang tragis terjadi di Desa Cot Jabet, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
Pasangan pengantin baru dipotong leher, yang bernama Abdul Karim (34) dan istrinya Kartini (34) mulai terungkap.
Kasus keji ini, terjadi setelah dua minggu setelah pesta perkawinan ini terjadi di kamar rumah milik orang tua Kartini di Dusun Peutuha Bahron, Desa Cot Jabet, Kecamatan Gandapura Bireuen.
Kasus keduanya ditemukan meninggal dengan leher tergorok, Kamis 3 Juni 2021 seusai Subuh, mulai menemukan titik terang atau terungkap.
Kapolres Bireuen AKBP Taufik Hidayat SIK SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Fadila Aditya Pratama SIK, Kamis 3 Juni 2021.
Menurutnya, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan polisi, dalam kasus ini duluan istri (Kartini) meninggal dunia.
Satu jam kemudian baru suaminya Abdul Karim meninggal dunia.
Kasat Reskrim menyebutkan identitas korban meninggal bernama Kartini binti M Hasan (34), tenaga honorer warga Desa Cot Jabet, Gandapura.
Sedangkan suaminya bernama Abdul Karim (34), buruh warga Desa Meuraxa, Meureudu, Pidie Jaya.
Menyangkut kronologi kejadian, Kasat Reskrim mengatakan, awalnya kepala desa mendatangi Polsek Gandapura melaporkan ditemukan suami istri meninggal dunia di kamarnya berlumuran darah.
Selanjutnya, Kapolsek Gandapura berkoordinasi dengan Kasat Reskrim, Kaur Ident, Kanit Pidum serta Tim Opsnal berangkat ke lokasi.
Kemudian Kapolsek Gandapura beserta anggota dan Kasat Reskrim beserta anggota mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setibanya di TKP ditemukan korban dan pelaku sudah meninggal dunia. Kemudian polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP, pencarian saksi, bukti maupun petunjuk.
Dari hasil olah TKP diketahui bahwa telah terjadi tindak pidana pembunuhan terhadap Kartini yang
dilakukan oleh suaminya sendiri, yaitu Abdul Karim.
Dugaan tersebut ujar Kasat Reskrim berdasarkan pertama, dilihat kaku mayat korban yang diduga sudah meninggal sekitar pukul 04.00 WIB atau satu jam sebelum diketahui.
Sedangkan pelaku (suami) baru saja meninggal dunia saat warga datang dan ditemukan satu buah silet SDI di tangan kanan pelaku.
Selain itu kata Kasat Reskrim, juga dikuatkan dan berdasarkan keterangan saksi M Hasan Ali (bapak korban) dan saksi Ti Hasanah (ibu korban).
Dugaan itu karena sekitar pukul 04.00 WIB, kedua saksi ayah dan ibu korban berada dalam satu rumah dengan korban. Mendadak berbeda kamar dan sempat mendengar suara korban (anaknya) memanggil ayah dua kali.
Ketika mendengar panggilan dari anaknya, M Hasan mengetuk pintu kamar, akan tetapi menantunya menjawab bahwa korban hanya sedang mengigau.
Kemudian M Hasan kembali dan duduk di ruang tamu, sekitar 10 menit kemudian M Hasan Ali tidak mendengar suara apa-apa lagi, maka ia keluar rumah dan mendobrak jendela kamar korban.
Setelah didobrak, melihat korban dan pelaku sudah berlumuran darah.
Kemudian ibu korban memberitahukan kejadian tersebut kepada Musnaidir, seorang keluarga dekat.
Selanjutnya Musnaidir datang ke rumah dan langsung mendobrak pintu kamar serta ditemukan korban sudah meninggal dunia. Namun, pelaku masih bernafas (sekarat), tidak lama kemudian meninggal dunia.
Kasat Reskrim mengatakan, dari hasil olah TKP, keterangan saksi, dan petunjuk bahwa pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban diduga dengan cara menggorok leher korban dengan menggunakan silet SDI.
Setelah korban meninggal dunia, pelaku melakukan bunuh diri menggorok leher sendiri juga menggunakan silet SDI tersebut. ***