Polres Toba Amankan Pria dan Wanita Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Balige

- 1 Juni 2021, 08:55 WIB
Polres Toba Amankan Pria Dan Wanita Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Balige
Polres Toba Amankan Pria Dan Wanita Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Balige /

CerdikIndonesia - Satu orang pria dan satu orang wanita terduga penyalahgunaan obat – obatan terlarang jenis Sabu didua lokasi berbeda berhasil diringkus Satuan Resor kriminal Narkoba Polres Toba dan di Back Up Polsek Balige.

Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Firman Peranginangin yang disampaikan tertulis oleh Kasubag Humas IPTU B Samosir saat dikonfirmasi awak media, Senin 31 Mei 2021 membenarkan terkait adanya penangkapan kedua pelaku kasus narkoba dilokasi berbeda oleh Satres narkoba Polres Toba.

Baca Juga: Lima Tahanan Narkoba BNNP Sumut Kabur Dari Sel Tahanan, Sempat Menganiaya Petugas, Berikut Ini Identitasnnya

“Benar, kedua pelaku tersebut berhasil kita ringkus didua lokasi berbeda,masing – Masing pelaku dengan inisial CWHN (46) Warga Jalan Pasanggarahan No.26 Kelurahan Napitupulu Kecamatan Balige Kabupaten Toba dan RLT (54) Warga Desa lumban Pea Kecamatan Balige Kabupaten Toba, pada hari Jumat 28 Mei 2021 sekira pukul 17.30 WIB," ujar Kasubbag Humas B Samosir.

Selanjutnya Dia mengatakan untuk penangkapan pelaku CWHN, dilakukan Hari Jumat tanggal 28 Mei 2021 sekira pukul 17.30 WIB, di TKP Napitupulu Bagasan Kelurahan Napitupulu Kecamatan Balige Kabupaten Toba.

"Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan kurir narkotika jenis sabu." lanjut Samosir.

Dia membeberkan penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat, bahwa ada orang yang sering melakukan transaksi jual beli narkoba di Napitupulu Bagasan Kelurahan Napitupulu Kecamatan Balige Kabupaten Toba.

"Atas informasi dimaksud Tim Satnarkoba melakukan Surveilance di daerah tersebut,” Kata Kasubbag.

Baca Juga: Miris! Lima Pemuda di Toba Sumatera Utara Diciduk Polisi, Lantaran Kedapatan Gunakan Narkoba Jenis Sabu

Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 (satu) paket / plastik klip ukuran Sedang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan bruto 2,94 gram , 3 (tiga) buah plastik klip bekas pakai, 1 (satu) Unit handphone warna merah merk Samsung.

Selanjutnya Kasat Narkoba AKP Firman Peranginangin melalui Kasubbag Humas mengatakan, selang beberapa menit tim KBO Satnarkoba Polres Toba dipimpin IPTU Libertius Siahaan kembali amankan RLT pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu hasil dari pengembangan penangkapan CWHN.

Saat dikonfirmasi pelaku CWHN mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Setelah itu didapat dari Inisial RLT (54) warga Desa lumban Pea Kecamatan Balige Kabupaten Toba

"RLT langsung kita amankan dan menemukan 1 (satu) paket / plastik klip ukuran besar berisi diduga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah plastik warna ungu bertuliskan Pillow, 1 (satu) buah Tas sandang merk Eiger warna hitam, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) buah Handpone merk Samsung warna putih," ujar Humas.

Baca Juga: Ngeri! Gang Pinus Kota Pematangsiantar Jadi Jalan Tikus Transaksi Narkoba, Polisi Bekuk 3 Pelaku

Pelaku RLT diamankan langsung di rumahnya, disaat melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket / plastik klip ukuran besar berisi diduga narkotika jenis Shabu dengan Brutto 30 gram, 1 (satu) buah plastik warna ungu bertuliskan Pillow, 1 (satu) buah Tas sandang merk Eiger warna hitam, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, 1 (Satu) buah Handpone merk Samsung warna putih dan satu buah Android

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Toba guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun", pungkasnya. ***

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah