Sadis! Motif Pembunuhan Warga Tano Tinangkir Terungkap, Korban Direncanakan Seolah-Olah Gantung Diri

- 31 Mei 2021, 19:15 WIB
Motif Pembunuhan Porta Tumanggor Karena pelaku Sakit Hati Terhadap Korban
Motif Pembunuhan Porta Tumanggor Karena pelaku Sakit Hati Terhadap Korban /

CerdikIndonesia - Motif para pelaku pembunuhan terhadap korban Porta Tumanggor (52) warga Nagori Tano Tinggir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, karena sakit hati akibat beberapa kali meminjam uang korban tidak pernah diberikan.

Hal tersebut diungkap Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK, saat menggelar press release di Lapangan Aspol Mapolres Simalungun, Senin 31 Mei 2021 sekira pukul 14.30 WIB.

Baca Juga: Polisi Berhasil Ringkus Dua Wanita Pelaku Pembunuhan di Tano Tingkir Simalungun, Keduanya Sembunyi di Hotel

Dalam keterangannya, Kapolres Simalungun yang didampingi Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo SIK MH, Kapolsek Purba Iptu M Sinaga, dan Kanit I/Jatanras Ipda Antonyus Hutahaean SH MH, menjelaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dibantu Tim Opsnal Unit 2 Buncil Subdit III Krimum Polda Sumut.

"Kedua pelaku kita amankan dari Hotel Hawai Padang Bulan Medan. Sejumlah barang bukti ini juga kami amankan dari kedua pelaku diantaranya ada uang tunai dan barang-barang lainnya", kata Agus Waluyo sembari menunjukkan sejumlah barang bukti di meja dihadapan para awak media.

Baca Juga: Wow! Otak Pelaku Pembunuhan Guru SD di Toba Ternyata Masih Remaja, Begini Kronologi Peristiwa Pilu itu Terjadi

"Korban pertama kali ditemukan dalam posisi seolah-olah gantung diri. Namun dari hasil pemeriksaan anggota ada kejanggalan. Berkat bantuan informasi dari masyarakat dan para rekan-rekan media, serta hasil olah TKP akhirnya kita bisa mengungkap kasus ini", ungkap Agus Waluyo dihadapan para awak media.

Baca Juga: Begini Motif Pelaku Penusukan Guru SD Negeri di Toba Hingga Meninggal, Direncanakan Dengan Matang di Warnet

Terakhir dijelaskannya, para pelaku PA Boru S (40) dan H Boru T (45), keduanya warga yang sama dengan korban, akan dijerat pasal 338 KUHPidana subsider 170 KUHPidana ayat (2) dan atau pasal 365 dengan ancaman maksimal 15 tahun. ***

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x