CerdikIndonesia - Kapolsek Parapat Iptu Hosea Ginting akhirnya buka suara terkait dua truk yang diamankan dan sempat terparkir di halaman Mapolsek Parapat selama satu hari lebih.
Iptu Hosea Ginting mengatakan dengan tertulis kepada awak media, Senin 31 Mei 2021 pukul 13.57 WIB. Bahwa dua truk yang mereka amankan berisi kayu jati putih, dan setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kayu jenis jati putih tersebut adalah bersumber dari milik masyarakat sendiri.
Baca Juga: Diduga Dilepaskan, 2 Truk Pengangkut Kayu Jati Putih Tak Terlihat di Mapolsek Parapat
"Kayu jati putih itu bersumber dari milik masyarakat sendiri dan dapat dibuktikan dengan surat kepemilikannya,"ungkap Ginting
Dia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil interogasi yang telah dilakukan terhadap supir maupun pemilik lahan dan setelah berkoordinasi dengan pihak Dinas Kehutanan, ternyata tidak ditemukan ada peristiwa Pidananya.
Lanjutnya, berdasarkan undang undang dari kewenangan kepolisian maka truk dipulangkan dengan berita acara.
"Sesuai Undang Undang, dalam tempo 1x24 jam, maka truk pengangkut kayu tersebut kami pulangkan dengan dituangkan dalam bentuk berita acara pengembalian," kata Kapolsek.
Baca Juga: 2 Truk Bermuatan Kayu Diamankan Polsek Parapat dari Sipanganbolon, Diduga Ilegal
Tetapi Ginting menegaskan bila dikemudian hari ditemukan bukti baru terkait kayu dan truk pengangkut kayu tersebut maka kami akan tindak lanjuti sesuai hukum/peraturan yang berlaku.