Tersangka Pembunuh Guru SD di Toba Terancam Dipenjara Seumur Hidup, Berikut Fakta Dari Penyelidikan Polisi

- 29 Mei 2021, 21:54 WIB
Seorang Guru SD di Toba tewas bersimbah darah di rumahnya.
Seorang Guru SD di Toba tewas bersimbah darah di rumahnya. /

"Tanggal 23 Mei 2021, sekira pukul 14.00 Wib, tersangka JH dan YPT yang berada di dalam warnet Pudan di Kota porsea berniat merencanakan dan melakukan pencurian." ungkap Kapolres.

Namun, Tersangka melakukan pembunuhan, berawal saat mereka ingin melakukan pencurian di dalam rumah korban, namun pada saat korban terbangun dan korban berteriak "maling" tersangka JH yang masuk kedalam rumah korban langsung melakukan penusukan dan mengakibatkan korban tewas bersimbah darah.

Baca Juga: Update Terbaru Kasus Guru SD di Toba Tewas Dibunuh , Seorang Saksi Melihat Jejak Kaki Berlumur Darah

Setelah para tersangka menewaskan korban, mereka bertiga melarikan diri dari Desa Lumban Lobu, menuju Desa Simangkok Kecamatan Parmaksian dan ingin menggadaikan sepeda motor yang mereka pakai untuk biaya melarikan diri, namun di Simangkok tidak ada yang mau menerima gadai sepeda motor itu dari mereka.

Selanjutnya ketiga tersangka tersebut melarikan diri ke daerah Laguboti dan berhasil menggadaikan sepeda motor tersebut disana dan kemudian berangkat menuju Kota Balige dan sampai di Balige mereka berpisah.

Baca Juga: Seorang Guru SD di Toba Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Korban Diduga Dibunuh

Setelah berpisah dikota balige YRT dan NDN berangkat menuju kota Medan, sedangkan JH belum diketahui dan sedang dalam pencarian pihak Kepolisian.

Kapolres mengatakan atas perbuatan tersangka kepada korban maka kepada mereka di kenakan pasal tindak pidana "KEJAHATAN TERHADAP JIWA ORANG".

Baca Juga: Seorang Guru SD Ditusuk Sebanyak 24 Kali sampai Tewas di Kabupaten Toba, Polisi Sedang Kejar Pelaku

"sebagaimana dimaksud dalam pasal 339 Subs pasal 338 KUHPidana lebih subs 351 ayat (3) atau Pasal 365 ayat (4) jo 53 KUHPidana jo Pasal 55, 56 KUHPidana Jo UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (ancaman hukuman penjara seumur hidup atau ancaman hukuman 20 tahun penjara)," Ujar Akala saat konferensi Pers di Mako Polres Toba.*** (Feri)

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah