Kalian Mau Daftar CPNS 2021? Berikut Jumlah Formasi CPNS dan PPPK, Cara Pendaftaran dan Persyaratannya

- 10 Mei 2021, 12:15 WIB
CPNS Dimulai 31 Mei 2021
CPNS Dimulai 31 Mei 2021 /Instagram/poltekssn/

 

 

CERDIKINDONESIA - Tahun ini, Pemerintah membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tanggal 31 Mei - 21 Juni 2021.

 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) merilis jadwal seleksi CPNS dan PPKK tahun 2021, diantaranya : 

1. Pengumuman seleksi 30 Mei - 13 Juni 2021.

2. Pendaftaran seleksi 31 Mei - 21 Juni 2021.

3. Selesi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya 1 Juni - 30 Juni 2021.

Baca Juga: Buruan! Pendaftaran CPNS 2021 Dua Hari Lagi Ditutup, Berikut Formasi bagi Pelamar Sekolah Kedinasan

 

4. Masa Sanggah 1 Juli - 11 Juli 2021.

5. Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) Juli - September 2021.

6. Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) Juli - September 2021.

7. Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tes 1 (Agustus 2021) Tes 2 (Oktober 2021) Tes 3 (Desember 2021).

8. Pelaksanaan SKB CPNS September - Oktober 2021.

Baca Juga: TOK! Pemerintah Buka 1.275.387 Formasi CPNS 2021, Ini Rincian Formasinya

 

9. Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah November 2021.

10. Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK Desember 2021

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menyebutkan, total kebutuhan ASN tahun 2021 sebanyak 1.275.387. 

 

Baca Juga: TOK! Pemerintah Buka 1.275.387 Formasi CPNS 2021, Ini Rincian Formasinya

Jumlah tersebut menjadi kebutuhan ASN di tingkat pemerintah pusat dan daerah.

"Ini termasuk guru PPPK, PPPK non-guru, dan CPNS," kata Tjahjo. 

Untuk jadwal pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK direncanakan pada Mei-Juni 2021. Seleksi PPPK sendiri akan dibuka bagi guru dan non-guru.

Baca Juga: Sebelum Daftar CPNS Tahun 2021, Kenali Perbedaan PPPK, ASN, dan PNS

 

Formasi CPNS dan PPPK Non Guru 2021 :

cerdikindonesia.com melansir dari laman resmi KemenpanRB, disampaikan bahwa pemerintah membutuhkan sebanyak 1.275.387 ASN untuk pemerintah pusat dan daerah pada 2021 ini.

Rekrutmen CPNS dan PPPK akan diikuti 56 kementerian dan lembaga, 34 pemerintah provinsi, serta 504 pemerintah kabupaten dan kota.

Berdasarkan data per 7 April 2021, jumlah penetapan formasi sebanyak 722.487 kursi, dengan 69.684 formasi pemerintah pusat dan 652.803 formasi pemerintah daerah.

Ini jumlah dan kebutuhan terbanyak formasi CPNS dan PPPK non-guru tahun ini:

56 kementerian/lembaga, sebanyak 61.129 formasi

30 pemerintah provinsi, sebanyak 10.787 formasi

435 pemerintah kabupaten/kota, sebanyak 94.990 formasi.

 

Bagaimana cara mendaftar CPNS 2021? Berikut langkah-langkahnya:

1. Kalian harus membuka laman https://sscasn.bkn.go.id.

2. Kemudian, untuk membuat akun SSCN pendaftar harus memasukkan NIK dan Nomor KK atau menggunakan NIK Kepala Keluarga.

3. Ketika sudah membuat akun SSCN, pendaftar segera login dengan NIK sebagai username SSCN dan password yang telah dimasukkan dalam pembuatan SSCN.

4. Pendaftar harus melakukan swafoto dan langsung di unggah. Swafoto tersebut menunjukkan KTP dan surat pendaftaran CPNS.

5. Lengkapi data diri, pilih formasi dan jabatan yang akan dilamar, serta unggah dokumen persyaratan yang diminta

6. Setelah selesai semua, pendaftar untuk detail melihat seluruh data yang telah sesuai. Kemudian, pendaftar langsung cetak Kartu Pendaftaran SSCN.

7. Surat lamaran kalian akan di verifikasi.

8. Setelah mencetak Kartu Ujian, maka kalian akan membawa kartu ujian itu pada saat pelaksanan tes tulis CPNS.

9. Pada saat melakukan ujian tulis, pendaftar harus membawa kartu ujian dan KTP.***

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x