Jangan Salah Pilih! Punya Kedudukan dan Tanggung Jawab yang Sama, Begini Perbedaan Antara CPNS Dengan PPPK

- 10 Mei 2021, 09:55 WIB
Ilustrasi: Jadwal Seleksi CASN/CPNS 2021
Ilustrasi: Jadwal Seleksi CASN/CPNS 2021 /SISWOWIDODO/ANTARA FOTO/ANTARA FOTO

Cerdikindonesia - Informasi penting bagi para calon pelamar seleksi CPNS dengan PPPK di tahun 2021. Ternyata masih banyak yang kebingungan membedakan antara keduanya.

Kebingungan peserta masih dianggap wajar, karena baik PNS ataupun PPPK sama-sama bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Meski demikian, PNS dan PPPK memiliki tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan lainnya yang berbeda.

Baca Juga: Pemerintah Sediakan 3 Formasi Khusus Bagi Calon Pelamar Seleksi CPNS 2021, Berikut Persyaratannya

Sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dalam undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan bahwa Pegawai ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil/PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK.

Pada dasarnya PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik.

Untuk Pembagian skema kerjanya adalah PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial, sementara PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.

Baca Juga: BKN Tegaskan Soal TWK Seleksi CPNS 2021 Berbeda dengan Soal TWK di KPK, Berikut Kisi-Kisinya

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x