Jangan Salah Pilih! Punya Kedudukan dan Tanggung Jawab yang Sama, Begini Perbedaan Antara CPNS Dengan PPPK

- 10 Mei 2021, 09:55 WIB
Ilustrasi: Jadwal Seleksi CASN/CPNS 2021
Ilustrasi: Jadwal Seleksi CASN/CPNS 2021 /SISWOWIDODO/ANTARA FOTO/ANTARA FOTO

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Berdasarkan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
* Menduduki jabatan pemerintahan;
* Jabatan ASN yang dapat diisi: Jabatan Fungsional dan JPT Madya dan utama tertentu;
* Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi;
* Memiliki NIP secara nasional;
* Melaksanakan tugas pemerintahan;

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Lowongan CPNS Dibuka Mulai 31 Mei sampai 21 Juni 2021, Berikut Jadwal Lengkapnya
* Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi setahun sebelum batas usia pensiun (58 Tahun);
* Masa kerja paling singkat 1 tahun;
* Gaji berbasarkan perundang-undangan;

Baca Juga: Ini Jadwal Lengkap Seleksi CPNS dan PPPK Non Guru Tahun 2021, Persiapkan Dirimu Agar Lolos
* Perlindungan: JHT, JamKes, JKK, JKM, BanHK;
* PPPK hanya bisa menempati jabatan pimpinan utama dan madya lewat open bidding.

Berdasarkan penjelasan diatas, diharapkan para calon peserta CPNS dan PPPK dapat mengetahui apa saja perbedaan diantara keduanya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x