Jangan Salah Pilih! Punya Kedudukan dan Tanggung Jawab yang Sama, Begini Perbedaan Antara CPNS Dengan PPPK

- 10 Mei 2021, 09:55 WIB
Ilustrasi: Jadwal Seleksi CASN/CPNS 2021
Ilustrasi: Jadwal Seleksi CASN/CPNS 2021 /SISWOWIDODO/ANTARA FOTO/ANTARA FOTO

Badan Kepegawaian Negara atau BKN sebagai lembaga negara yang terlibat langsung dalam upaya penyeleksian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 telah merilis dasar hukum dari kebijakan tersebut.

Lima landasan hukum yang digunakan sebagai pijakan dari kebijakan tersebut diantaranya:

* UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
* PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
* Perpres No. 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Yang dapat Diisi Oleh PPPK;
* Perpres No. 98 Tahun 2020 tentang gaji dan Tunjangan PPPK;
* Peraturan BKN No.1 Tahun 2019 tentang Petunjuk tekhnis Pengadaan PPPK.

Sesuai dengan Peratuan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka pemerintah telah menetapkan bahwa PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: FORMASI CPNS 2021: Ada 56 Kementerian/Lembaga, 30 Provinsi dan 435 Kabupaten/Kota yang Dibuka Formasi CPNS

Namun, dikalangan masyarakat masih banyak kekeliruan terkait perbedaan diantara PNS dengan PPPK.

Berikut perbedaan antara PNS dengan PPPK sesuai Peraturan Pemerintah No. 11 dan 49, diantaranya:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
* Menduduki jabatan pemerintahan;
* Mengisi seluruh jabatan ASN;
* Berstatus pegawai tetap;
* Memiliki NIP secara Nasional;

Baca Juga: Cara Daftar CPNS dan PPPK Berikut Link Resmi Pendaftaran yang bisa diakses
* Melaksanakan tugas pemerintahan;
* Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun;
* Gaji berdasarkan perundang-undangan;
* Perlindungan: Pensiun, JHT, Jamkes, JKK, JKM, BanHK;
* PNS ada jejaring karirnya hingga bisa menempati jabatan pimpinan.

Baca Juga: Info CPNS, Berikut Jadwal Lengkap dan Jumlah Kuota ASN yang Dibutuhkan Tahun 2021

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x