Sebelum Daftar CPNS Tahun 2021, Kenali Perbedaan PPPK, ASN, dan PNS

- 30 Maret 2021, 13:59 WIB
Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Awal April, Begini Cara Mendaftar dan Formasi yang Akan Dibuka
Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Awal April, Begini Cara Mendaftar dan Formasi yang Akan Dibuka /tangkapan layar sscasn.bkn.go.id

CERDIKINDONESIA – Profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi primadona. Oleh karena itu, biasanya setiap kali seleksi CPNS akan dibuka, masyarakat sangat antusias.

Istilah CPNS sangat berkesinambungan dengan istilah CASN. Lalu, apa bedanya istilah ASN, PNS, dan PPPK?

Baca Juga: Persita Tangerang Kuburkan Mimpinya di Piala Menpora, Setelah Dihajar Persib Bandung Dengan Skor 3-1

Berikut penjelasannya dilansir dari kana youtube PNS TV:

  1. PPPK

PPPK merupakan akronim dari  Pegawai Pemerintah dengan Perjajian Kerja. Merujuk pada Undang-undang Nomor 05 tahun 2014 tentang aparatur sipil negeri, PPPK diperkerjakan dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang ditetapkan.

Sekilas PPPK akan sama halnya dengan perjanjian kontrak perusahaan swasta yang sesuai dengan kontrak dan UU ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kronologi Kekerasan Jurnalis Tempo Nurhadi, Dipukul dan Diancam Dibunuh

Sederhananya, PPPK adalah pegawai yang telah dikontrak oleh instansi pemerintahan  baik bertempat di daerah maupun di pusat.

PPPK minimal akan dikontrak selaman satu tahun dan dapat diperpanjang selama 30 tahun tergantung situasi dan kondisinya.

Halaman:

Editor: Sara Salim

Sumber: ringtimes bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x