CERDIKINDONESIA – Profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi primadona. Oleh karena itu, biasanya setiap kali seleksi CPNS akan dibuka, masyarakat sangat antusias.
Istilah CPNS sangat berkesinambungan dengan istilah CASN. Lalu, apa bedanya istilah ASN, PNS, dan PPPK?
Baca Juga: Persita Tangerang Kuburkan Mimpinya di Piala Menpora, Setelah Dihajar Persib Bandung Dengan Skor 3-1
Berikut penjelasannya dilansir dari kana youtube PNS TV:
- PPPK
PPPK merupakan akronim dari Pegawai Pemerintah dengan Perjajian Kerja. Merujuk pada Undang-undang Nomor 05 tahun 2014 tentang aparatur sipil negeri, PPPK diperkerjakan dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang ditetapkan.
Sekilas PPPK akan sama halnya dengan perjanjian kontrak perusahaan swasta yang sesuai dengan kontrak dan UU ketenagakerjaan.
Baca Juga: Kronologi Kekerasan Jurnalis Tempo Nurhadi, Dipukul dan Diancam Dibunuh
Sederhananya, PPPK adalah pegawai yang telah dikontrak oleh instansi pemerintahan baik bertempat di daerah maupun di pusat.
PPPK minimal akan dikontrak selaman satu tahun dan dapat diperpanjang selama 30 tahun tergantung situasi dan kondisinya.