Kemudian untuk Tim kerja Gubernur terdiri dari Ketua Rp5 Juta perbulan, sekretaris Rp4 Juta perbulan dan masing-masing anggota Rp3,5 Juta perbulan.
Baca Juga: Berduka, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Meninggal Dunia
Ternyata, Pemerintah Aceh memberikan gaji kepada orang terdekat itu menggunakan pos anggaran belanja pengadaan dan jasa, jenis kegiatan Belanja Jasa Narasumber/Tenaga Ahli/Peneliti.
Keputusan Gubernur Aceh tentang penetapan para orang dekatnya itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
***