CERDIKINDONESIA - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan keanehan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Pemerintah Aceh terhadap Peraturan Perundang-Undangan tahun 2021.
BPK menemukan keanehan setelah Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengangkat Staf Khusus (Stafsus), Penasehat Khusus (Pensus) dan tim kerja Gubernur.
BPK mengatakan pengangkatan orang dekat Gubernur Aceh disebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
"Dengan demikian, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Gubernur hanya dapat dibantu oleh perangkat daerah dan tim ahli, sehingga penentukan stafsus, pansus, dan tim kerja tidak mempunyai dasar hukum yang jelas" tulis BPK dalam LHP tersebut.
Adapun gaji Stafsus sebesar Rp12 Juta perbulan, Pansus Rp7 Juta perbulan.
Kemudian untuk Tim kerja Gubernur terdiri dari Ketua Rp5 Juta perbulan, sekretaris Rp4 Juta perbulan dan masing-masing anggota Rp3,5 Juta perbulan.
Baca Juga: Berduka, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Meninggal Dunia
Ternyata, Pemerintah Aceh memberikan gaji kepada orang terdekat itu menggunakan pos anggaran belanja pengadaan dan jasa, jenis kegiatan Belanja Jasa Narasumber/Tenaga Ahli/Peneliti.
Keputusan Gubernur Aceh tentang penetapan para orang dekatnya itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
***