Wow, 'Orang Dekat' Gubernur Aceh Nova Iriansyah Dapat Gaji 6 Miliar, BPK: Tak Punya Dasar Hukum

- 7 Mei 2021, 09:43 WIB
Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
Gubernur Aceh Nova Iriansyah. /Instagram.com/@novairiansyah

CERDIKINDONESIA - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan keanehan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Pemerintah Aceh terhadap Peraturan Perundang-Undangan tahun 2021.

 

BPK menemukan keanehan setelah Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengangkat Staf Khusus (Stafsus), Penasehat Khusus (Pensus) dan tim kerja Gubernur. 

 

BPK mengatakan pengangkatan orang dekat Gubernur Aceh disebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. 

 

Baca Juga: Kepala Sekolah di Aceh Tengah Diduga Lakukan Tindakan Pelecehan Seksual Kepada Guru, Dichatting Hingga Dicolek

"Dengan demikian, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Gubernur hanya dapat dibantu oleh perangkat daerah dan tim ahli, sehingga penentukan stafsus, pansus, dan tim kerja tidak mempunyai dasar hukum yang jelas" tulis BPK dalam LHP tersebut.

Adapun gaji Stafsus sebesar Rp12 Juta perbulan, Pansus Rp7 Juta perbulan.

 

Kemudian untuk Tim kerja Gubernur terdiri dari Ketua Rp5 Juta perbulan, sekretaris Rp4 Juta perbulan dan masing-masing anggota Rp3,5 Juta perbulan.

Baca Juga: Berduka, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Meninggal Dunia

 

Ternyata, Pemerintah Aceh memberikan gaji kepada orang terdekat itu menggunakan pos anggaran belanja pengadaan dan jasa, jenis kegiatan Belanja Jasa Narasumber/Tenaga Ahli/Peneliti.

Baca Juga: Mantan Jubir FPI Aceh Dijadikan Tersangka, Setelah Memfitnah dan Bikin Rusuh Saat Salat Subuh di Masjid Oman

Keputusan Gubernur Aceh tentang penetapan para orang dekatnya itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

***

 

 

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah