CERDIKINDONESIA - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan keanehan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Pemerintah Aceh terhadap Peraturan Perundang-Undangan tahun 2021.
BPK menemukan keanehan setelah Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengangkat Staf Khusus (Stafsus), Penasehat Khusus (Pensus) dan tim kerja Gubernur.
BPK mengatakan pengangkatan orang dekat Gubernur Aceh disebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
"Dengan demikian, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Gubernur hanya dapat dibantu oleh perangkat daerah dan tim ahli, sehingga penentukan stafsus, pansus, dan tim kerja tidak mempunyai dasar hukum yang jelas" tulis BPK dalam LHP tersebut.
Adapun gaji Stafsus sebesar Rp12 Juta perbulan, Pansus Rp7 Juta perbulan.