Benarkah Pemecatan Novel Baswedan Direncanakan Sejak Lama? Ini Tanggapan Lengkap Novel Baswedan dan ICW

- 4 Mei 2021, 19:56 WIB
Novel Baswedan Dikabarkan Tidak Lolos Seleksi ASN pegawai KPK/
Novel Baswedan Dikabarkan Tidak Lolos Seleksi ASN pegawai KPK/ /instagram.com@novelbaswedanofficial
CERDIK INDONESIA - Novel Baswedan, seorang penyidik KPK menanggapi pemecatannya dari lembaga independen tersebut.
 
Menurutnya, upaya penyingkiran orang-orang yang memiliki integritas tinggi di KPK telah di rencanakan sejak lama.
 
"Upaya untuk menyingkirkan orang-orang yang berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan," kata Novel dalam keterangannya, pada Selasa, 4 Mei 2021. 
 
Seperti dikutip Cerdikindonesia dari Antara, Novel mengaku terkejut karena upaya penyingkiran justru dilakukan langsung oleh pimpinan KPK sendiri.
 
 
"Bila info tersebut benar, tentu saya terkejut karena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh pimpinan KPK sendiri," kata dia. 
 
Tidak hanya itu, Novel Baswedan juga menyoroti bahwa dengan tidak lolosnya pada tes wawasan kebangsaan (TWK) merupakan bagian dari proses yang telah direncanakan.
 
Novel juga mengakui bahwa dirinya pernah mendengar kabar bahwa dia termasuk pegawai yang tidak lolos menjadi ASN.
 
 
Seperti yang telah kita ketahui bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) merupakan bagian dari proses alih status dari pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
 
Pergantian status pegawai KPK menjadi ASN diatur dalam Pasal 1 Ayat (6) UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
 
Selain itu dalam Pasal 69C UU No 19 Tahun 2019 menyebut, pada saat UU ini mulai berlaku, pegawai KPK dapat diangkat menjadi ASN maksimal 2 tahun setelah UU tersebut berlaku. 

 
Mengimplementasikan kebijakan itu KPK kemudian bekerjasama dengan BKN menggelar asesmen wawasan kebangsaan bagi seluruh pegawai tetap dan pegawai tidak tetap KPK.
 
Pegawai KPK yang mengikuti asesmen TWK adalah sebanyak 1.349. Hasil dari asesmen tersebut selanjutnya ditindaklanjuti sejak 27 April 2021.
 
Sekjen KPK Cahya H Harefa menyampaikan bahwa hasil dari tes tersebut dalam kondisi tersegel dan tersimpan dengan aman di Gedung Merah Putih KPK.
 
Ali Fikri selaku Plt Juru Bicara KPK menambahkan bahwa hasil tes tersebut secepatnya akan diumumkan.
 
"KPK memastikan akan menyampaikan hasilnya kepada publik dalam waktu dekat dan akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.
 
 
Dipihak lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) sangat menyayangkan dengan adanya pemecatan kepala satuan tugas (kasatgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
 
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai bahwa tes wawasan kebangsaan pada proses peralihan status dari pegawai KPK menjadi ASN telah direncanakan semenjak lama.
 
"Dirancang sejak awal sebagai episode akhir untuk menghabisi dan membunuh KPK," kata Kurnia, pada Selasa, 4 Mei 2021.
 
covid
 
Kurnia mengaku situasi ini semenjak lama, tepatnya setelah disahkannya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.
 
Menurutnya, adanya UU No. 19 Tahun 2019 merupakan upaya pemecatan berjalan sistematis dan perlahan.
 
"Betapa tidak, sinyal untuk tiba pada kesimpulan itu telah terlihat secara jelas dan runut, mulai dari merusak Lembaga Antirasuah dengan UU KPK baru," ujar Kurnia.
 
 
Tidak sampai disitu, keberadaan Novel Baswedan di KPK sangat berpengaruh, terutama dalam menciptakan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada KPK.
 
Dia berasumsi, apabila Novel Baswedan dan kawan-kawan dipecat, maka bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat kepada integritas KPK akan hilang.
 
"Alih-alih memperkuat, yang terlihat justru skenario untuk mengeluarkan KPK dari gelanggang pemberantasan korupsi di Indonesia," tutur Kurnia.***

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x