CERDIKINDONESIA - Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pecat dari KPK.
Salah satu dari 75 karyawan KPK itu adalah Novel Baswedan. Alasan pemecatan tersebut karena 75 karyawan KPK tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (KWK) sebagai syarat alih status Aparatur Sipil Negara (ASN).
“KPK benar telah menerima hasil assesment wawasan kebangsaan yang diserahkan pihak BKN RI tanggal 27 April 2021,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin 3 Mei 2021.
Baca Juga: Novel Baswedan Diberhentikan dari KPK Karena Tidak Lulus TWK, Apakah Ini Bukti KPK Taliban?
Dikabarkan, Novel Baswedan dan beberapa puluhan pegawai lain yang berintegrasi akan diberhentikan sejak tanggal 1 Juni 2021.