CERDIK INDONESIA - Mantan seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sejak tahun 2007 Novel Baswedan secara mengejutkan dipecat dari jabatannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabar pemecatan Novel Baswedan dibarengi dengan di keluarkannya puluhan pegawai dari lembaga antirusuh KPK.
Menanggapi berita tersebut, Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Harefa angkat suara terkait kabar yang menyebut Novel Baswedan dan anggota lainnya yang dipecat.
Baca Juga: Apes Selama Pandemi Covid-19, Ustadz Solmed Jual Barang dan Pinjam Uang ke Istri
Isunya, Novel Baswedan dipecat akibat tidak lulus hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Cahya mengeklaim kabar tersebut tidak benar.
Sebab, hasil tes tersebut sejauh ini masih tersegel dan belum diumumkan sama sekali di internal KPK.
Hasil tes itu menurut Cahya akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan di lembaganya.
"Saat ini hasil penilaian asesmen TWK tersebut masih tersegel dan disimpan aman di Gedung Merah Putih KPK," kata Cahya saat dikonfirmasi, Selasa, 4 Mei 2021.