CERDIKINDONESIA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat perubahan status pegawai ke aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Kepegawaian Negara (KPK).
Sampai sekarang, KPK belum memberikan keterangan resmi pengumuman nama-nama pegawai yang lulus menjadi ASN.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Humas KPK.
“KPK benar telah menerima hasil assesment wawasan kebangsaan yang diserahkan pihak BKN RI tanggal 27 April 2021,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin 3 Mei 2021.
Dikabarkan, Novel Baswedan dan beberapa puluhan pegawai lain yang berintegrasi akan diberhentikan sejak tanggal 1 Juni 2021.