Novel Baswedan Diberhentikan dari KPK Karena Tidak Lulus TWK, Apakah Ini Bukti KPK Taliban?

- 4 Mei 2021, 05:12 WIB
Novel Baswedan
Novel Baswedan /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

 

CERDIKINDONESIA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat perubahan status pegawai ke aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Kepegawaian Negara (KPK).

 

Sampai sekarang, KPK belum memberikan keterangan resmi pengumuman nama-nama pegawai yang lulus menjadi ASN.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Humas KPK. 

Baca Juga: Tak Kapok! Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Kembali di Tahan KPK Padahal Baru Keluar Penjara

 

“KPK benar telah menerima hasil assesment wawasan kebangsaan yang diserahkan pihak BKN RI tanggal 27 April 2021,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin 3 Mei 2021. 

Dikabarkan, Novel Baswedan dan beberapa puluhan pegawai lain yang berintegrasi akan diberhentikan sejak tanggal 1 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x